Kalangan DPR Dukung Perppu Perpanjang Rekapitulasi Hasil Pileg

08-05-2014 / KOMISI II

Meski masih berpegang pada optimisme KPU untuk mengumumkan penetapan hasil pemilu legislatif pada Jumat (9/5), namun kalangan DPR mendukung dikeluarkannya Perppu untuk memperpanjang rekapitulasi hasil pileg.  Demikian dikemukakan anggota DPR KH Aus Hidayat Nur dan Zulfadhli saat dihubungi Parle  Kamis (8/5) terkait  masih banyaknya daerah yang belum menyerahkan rekapitulasi pileg  yang digelar 9 April lalu.

Hingga Kamis ( 8/5) dini hari, baru ada 22 provinsi yang hasil rekapitulasinya telah disahkan oleh KPU, yaitu; Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Papua Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Papua.

Sementara yang belum disahkan ada 11 provinsi, yaitu; Jabar, Sumut, Maluku, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Bengkulu.

Menurut Zulfadhli, kalau memang pada dead line  tanggal 9 Mei KPU tetap belum menyelesaikan rekapitulasi, maka Presiden harus menyiapkan Perpu. Dengan demikian dia berharap tidak adanya pelanggaran hukum dan semua proses tahapan pemilu tidak terhambat termasuk Pilpres.

“ Kita  harus optimis dulu, tetapi kalau tanggal 9 higgga pukul 00.00 ternyata KPU tidak mampu maka, Presiden harus persiapkan Perpu. Saya dukung dikeluarkannya Perpu, “kata politisi Partai Golkar ini.

Hal senada dikatakan,  Aus Hidayat Nur,  sebaiknya ditunggu sampai KPU melaporkan hasil rekap pada tanggal 9 Mei. Kalaupun tenggat waktu tidak dipenuhi, menurutnya sebagai hal yang wajar bila Presiden mengeluarkan Perpu.

Kelambatan rekap oleh KPU, kata Aus, terjadi karena kerumitan system pemilu dengan system proporsional terbuka. Tidak menyangka kecurangan di beberapa daerah terjadi sehingga KPU susah untuk memperoleh data secara cepat.  “  Saya kira kecurangan marak karena kebiasaan di pilkada banyak KPUD nakal  yang melakukan jual beli suara,” tegas anggota Komisi II ini.

Pembuatan draf:

Seperti diberitakan,  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk memfasilitasi pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perpp) uuntuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno Mendagri pun telah memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk mempersiapkan draf tersebut jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta.

Kemendagri sendiri tidak akan menerbitkan Perppu tanpa ada permohonan dari KPU sebagai lembaga yang berwenang menyelenggaran Pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU harus mensahkan rekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional tersebut 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, sisa waktu yang dimiliki KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi nasional tinggal satu hari hingga Jumat (9/5). Padahal, hingga Kamis dini hari, masih ada 14 provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya oleh KPU Pusat.
 

"Kami belum pikirkan (Perppu Perpanjangan Rekapitulasi). Komitmen kami di tingkat nasional adalah bagaimana secara prosedural administrasi rekapitulasi ini terpenuhi. (Yang penting) masuk ke nasional sudah clear, kalau ada problem di daerah akan dicermati dulu," kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (mp)

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...